SimakMedia.Com, Bulukumba – Kepolisian Polres Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka penembakan hingga mengakibatkan UM alias UT (55) meninggal dunia.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi awak media dilansir Selasa, 7 Oktober 2025.
Muhammad Ali menerangkan jika pasca diamankan, penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.
“Benar yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya kita gelar perkara, kemudian penetapan tersangka,” ungkapnya.
Saat proses pemeriksaan, AP kepada penyidik telah mengakui perbuatannya telah menembak pamannya UM alias UT (55) dengan menggunakan senapan angin.
“Selain itu, sudah ada visum awal dari dokter dan keterangan dari saksi yang melihat kejadian, sehingga telah terpenuhi 2 alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada AP. Namun demikian, kita tetap menunggu hasil autopsi,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Kepada penyidik, AP menembak pamannya lantaran tidak terima istrinya didatangi oleh korban. AP kemudian mengambil senapan angin yang ada di dalam rumahnya. Dia akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban dengan jarak yang cukup dekat.
“Saat ini penyidik telah merampungkan proses penyidikan untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Muhammad Ali.
Saat ini, tersangka AP dijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Andi Saiful
