Bulukumba,Simakmedia.com–Dugaan penyalahgunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPH Migas diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara rutin guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.18 juli 2026
BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti sopir angkutan, nelayan, petani, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Muncul dugaan adanya praktik penyalahgunaan barcode atau yang disebut “barcode siluman”, disertai aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah SPBU. Praktik tersebut diduga menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi kesulitan memperoleh pasokan, bahkan harus mengantre lebih lama.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pola premanisme yang menguasai antrean pengisian BBM subsidi di beberapa SPBU. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap APH bersama BPH Migas meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak, pemeriksaan terhadap penggunaan barcode, serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Transparansi dalam distribusi BBM subsidi dinilai penting agar penyalurannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Sebab, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait maupun instansi berwenang mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penulis : Andi Saiful Izhak
