Dugaan Ucapan Tak Pantas Oknum Polisi Berujung Laporan ke Propam di Bulukumba

SimakMedia.Com, Bulukumba — Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berinisial Brigpol Karman telah dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan melontarkan ucapan tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus penasihat hukum (KLBH) Mataniari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026), sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Tenggara (WITA), di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus berpamitan. Hal ini menyusul persoalan rumah tangga yang dinyatakan tidak lagi harmonis. Dalam pertemuan tersebut hadir ibu mertua, istri, serta dua ipar Abdul Rauf.

Situasi berubah menjadi tegang ketika Abdul Rauf hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya. Pada saat itu, Brigpol Karman datang dan, menurut keterangan pelapor, mengucapkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Ucapan tersebut disebut diulang beberapa kali, sehingga memicu ketegangan di sekitar lokasi kejadian.

Merasa keberatan atas ucapan tersebut, Abdul Rauf sempat menghentikan kendaraannya dan mempertanyakan maksud perkataan yang dilontarkan. Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian kemudian turut meredakan situasi agar tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Brigpol Karman maupun pihak Polres Bulukumba terkait kronologi maupun latar belakang insiden tersebut.

Atas kejadian itu, Abdul Rauf melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam pada hari yang sama untuk diproses sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Secara normatif, dugaan penghinaan dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Selain itu, sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap personel menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata di tengah masyarakat.

Publik kini menantikan langkah profesional, objektif, dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di Kabupaten Bulukumba.

Penerbit : Andi Saiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *