SimakMedia.Com, Makassar 07 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) beserta pihak kepolisian, Brimob, dan Satpol PP kembali melakukan penyerobotan tanah di kawasan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Ahli waris yang terkena dampak mengaku diintimidasi dan bahkan dikriminalisasi agar menyerahkan tanah warisan mereka untuk pembangunan jalan ditembusan Kesedaran 4 tanpa ganti rugi sama sekali.
Hj. Asse, salah satu ahli waris dari keluarga Barakka bin Pato, menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemilik lahan coba dikriminalisasi oleh aparat agar mundur. “Bagian depan dan belakang tanah kami itu terbit sertifikat, dan kami juga memegang rincik serta Akta Jual Beli (AJB) yang terdaftar serta diakui pemerintah setempat. Semua bukti kepemilikan ini sesuai dengan percil 86, kohir 829 C1, dan pengalihan 359 C1 atas nama keluarga Barakka bin Pato,” ujar Hj. Asse.

Menurut dia, pembangunan jalan ini menimbulkan pertanyaan karena banyak warga lain yang mendapatkan ganti rugi dengan nilai bervariasi – mulai dari Rp14 juta, Rp18 juta, hingga bahkan Rp2,6 milyar untuk tanah yang beririsan langsung dan memiliki lebar yang sama dengan tanah mereka. “Sebelumnya kami diintimidasi dengan preman, sekarang berkolaborasi dengan polisi, Brimob, dan Satpol PP untuk merampas hak rakyat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ibu Roslina menyayangkan sikap aparat yang turun ke lokasi dengan pasang badan dan terkesan seolah-olah mereka yang mengelola proyek. Ahli waris juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan ini sejak awal.
