SimakMedia.Com, Bulukumba,- Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Dalam rangka meningkatkan upaya penanganan masalah kesehatan jiwa secara konfrehensif dan berkesianambungan diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor . Hal ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas program , pemerintah kabupaten bulukumba dalam menyatukan langkah serta menyusun straegi bersama dalam mewujudkan layanan kesehatan jiwa.
Pemerintah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis, ( 6/11/2025 ), berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Puskesmas Ponre , Satpol PP dan Binmas dan Babinsa Kelurahan Jalanjang melaksanakan penerapan jemput bola kepada masyarakat/ Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) di Wilayah Kelurahan Jalanjang untuk melakukan perekaman KTP-El kepada 1 warga atas nama Abd.Rahman ( Mammang ).
Lurah Jalanjang Muawiyah menuturkan, pelayanan jemput bola tersebut dilaksanakan untuk memfasilitasi kemudahan akses pelayanan publik bagi kalangan masyarakat yang mempunyai keterbatasan. Diharapkan dengan adanya penerapan ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.
Selama kegiatan berlangsung, Kelurahan Jalanjang menerjunkan petugas didampingi Satpol PP,Petugas Kesehatan Puskesmas Ponre, Binmas dan Babinsa setempat mendatangi warga yang ODGJ untuk membantu perekaman dan pembuatan dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara langsung.
“Kami baru saja membantu pembuatan dokumen KTP-el bagi salah seorang warga penderita ODGJ yang berlokasi di Kelurahan Jalanjang. Alhamdulillah, proses pelayanannya berjalan lancar bahkan warga terlihat senang karena telah dibantu langsung,” ujar Muawiyah.
Ia melanjutkan, pelayanan jemput bola selama ini telah berhasil membantu pemenuhan hak warga yang memiliki keterbatasan untuk tetap mendapatkan pelayanan publik secara baik. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan semua warga tanpa terkecuali, memiliki dokumen kependudukan sah. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan kesehatan, bantuan sosial, dan sebagainya.
“Kami akan terus menggencarkan pelayanan jemput bola ini secara lebih masif dan luas lagi dengan menyasar kelompok masyarakat dengan keterbatasan lainnya, seperti disabilitas dan lainnya,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kelurahan Jalanjang dapat memastikan pelayanan jemput bola telah terkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bulukumba dan Dinas Sosial selaku leading sektor sehingga bisa memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan secara mudah, cepat dan ringkas.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang inklusif. Salah satunya, yang dilakukan Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang melaksanakan pelayanan jemput bola bagi warga yang sedang mengalami penyakit ODGJ.
Penulis : Andi Saiful
