SimakMedia.Com, Makassar, 6 Oktober 2025 – Sebuah konflik serius antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam. Perbedaan pendapat mengenai status lahan, khususnya di kawasan bantaran sungai yang telah disertifikatkan oleh BPN, telah menciptakan ketidakpastian hukum dan secara langsung mengancam hak-hak masyarakat pemilik lahan yang sah dengan bukti C1 atau Rincik di lokasi proyek pembangunan jalan.
Pertanyaan Besar untuk BPN: Mengapa Sertifikat Terbit di Bantaran Sungai?
Dinas PU Provinsi Sulawesi secara tegas tidak mengakui keabsahan sertifikat yang diterbitkan BPN di area yang mereka identifikasi sebagai kawasan bantaran sungai. “Kami mempertanyakan, mengapa BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan di area yang secara aturan kami pahami sebagai kawasan lindung bantaran sungai? Ini menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih regulasi,” ungkap salah satu ahli waris yang tanahnya terdampak proyek. Pertanyaan ini juga menjadi kegelisahan publik mengenai standar profesionalitas BPN.
Ironi Kompensasi: Sertifikat Dihargai, C1/Rincik Diabaikan di Proyek Jalan
Konflik ini semakin memanas dengan adanya proyek pembangunan jalan, di mana masyarakat pemilik lahan yang memiliki bukti kepemilikan C1 atau Rincik kini menghadapi ancaman pengabaian hak. Dalam proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut, ditemukan bahwa hanya pemilik lahan dengan sertifikat di sekitar lokasi proyek yang mendapatkan ganti rugi. Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki lahan secara turun-temurun dengan bukti C1 atau Rincik justru tidak mendapat kompensasi, dengan alasan bahwa lahan mereka masuk dalam areal bantaran sungai yang tidak boleh dimiliki.
Ketidakadilan dan Ketidakjelasan Aturan Pembatalan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang mencolok. Jika lahan tersebut memang bantaran sungai dan tidak boleh dimiliki, mengapa BPN bisa menerbitkan sertifikat di sana? Dan jika sertifikat tersebut bermasalah, bagaimana dengan proses pembatalannya? Serta, mengapa hak-hak pemilik C1/Rincik yang notabene adalah bukti kepemilikan lama yang kuat, justru diabaikan dengan dalih yang sama?
“Ini adalah pelanggaran hak asasi yang serius. Kami sebagai ahli waris dari pemilik lahan dengan bukti C1 atau Rincik adalah pemilik sah yang sudah ada jauh sebelum munculnya sertifikat-sertifikat. Jika ada sertifikat yang keliru diterbitkan di bantaran sungai, seharusnya ada mekanisme pembatalan yang jelas dan transparan, dan hak-hak kami sebagai pemilik lama harus dilindungi, bukan dirampas,” tegas salah satu ahli waris yang terdampak.
Masyarakat Menuntut Keadilan: Usut Tuntas, Lindungi Hak Warga!
Masyarakat Kota Makassar menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas tumpang tindih kewenangan dan dugaan ketidakprofesionalan ini. Mereka mendesak adanya transparansi penuh mengenai proses penerbitan sertifikat di bantaran sungai, mekanisme pembatalan sertifikat yang bermasalah, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat pemilik lahan dengan bukti C1 atau Rincik.
