Bulukumba, 1 Oktober 2025 – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba, Ibrahim Guntur, terhadap mantan istrinya, Elma Bayu Asmara, memicu kemarahan publik. Korban menuding Polres Bulukumba lamban dan terkesan melindungi pelaku, meski telah dilaporkan sejak 3 Juni 2025.
Elma Bayu Asmara mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja aparat kepolisian. “Saya merasa diabaikan! Sudah berbulan-bulan saya melaporkan KDRT ini, tapi mantan suami saya, Ibrahim Guntur, masih bebas berkeliaran dan aktif di media sosial. Apakah polisi sengaja membiarkannya?” tegas Elma, Rabu (1/10/2025).
Padahal, Ibrahim Guntur telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Agustus 2025, dengan nomor surat DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim, karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, fakta bahwa pelaku masih bebas beraktivitas menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
“Kapolres Bulukumba sebelumnya berjanji akan mempercepat penanganan kasus ini, tapi mana buktinya? Ini sudah Oktober, dan tidak ada perkembangan signifikan. Saya mempertanyakan komitmen polisi dalam menegakkan keadilan bagi korban KDRT,” lanjut Elma dengan nada geram.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan mencoreng citra penegakan hukum di Bulukumba. Masyarakat menuntut agar Polres Bulukumba segera bertindak tegas menangkap Ibrahim Guntur dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, di mana pelaku KDRT yang memiliki koneksi politik bisa lolos dari jeratan hukum. Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu!” pungkas Elma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan kasus KDRT tersebut.
