SKANDAL PERAMPASAN TANAH BERKEDOK PROYEK! DINAS PU DIDUGA GUNAKAN PREMAN DAN PEMBOHONGAN PUBLIK!

SimakMedia.Com, Makassar, 03 Oktober 2025 – Sebuah skandal perampasan tanah berkedok proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Sulawesi Selatan, diwarnai intimidasi brutal dan pembohongan publik. Ahli waris pemilik lahan di sekitar Sungai Tallo menuding Dinas PU, didukung praktik premanisme, secara sistematis merampas hak-hak mereka.

Dugaan Mediasi Palsu: BPN Hilang, Intimidasi Berkuasa, Hukum Diinjak-injak!

Mediasi yang difasilitasi oleh Kecamatan Panakkukang, yang konon akan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada pukul 10 pagi, ternyata hanyalah sandiwara belaka. “Kami tiba tepat waktu, namun pihak kecamatan menyatakan perwakilan BPN sudah pulang karena menunggu 30 menit. Ini jelas janggal! Kami menuntut bukti kehadiran BPN, tapi baik Polsek maupun Camat tak mampu menyediakannya,” kecam perwakilan ahli waris.

Penting untuk dipahami: BPN sejatinya tidak akan turun kecuali untuk pengukuran dan eksekusi lahan. Ketidakhadiran mereka dalam mediasi ini menimbulkan pertanyaan besar.

Pemaksaan Klaim Bantaran Sungai: Aturan Dibelokkan, Hak Rakyat Dirampas!

Ahli waris dipaksa untuk mengakui bahwa tanah mereka, yang sah dibuktikan dengan dokumen C1 atau Rincik, secara sepihak diklaim masuk dalam kawasan bantaran Sungai Tallo. “Ini tidak adil! Lahan di sebelah kami, dengan ukuran dan asal-usul yang sama, bahkan pecahan dari tanah kami, telah memiliki sertifikat dan sudah dibayar oleh kontraktor. Mengapa tanah kami tiba-tiba dicap sebagai bantaran sungai? Ini sangat merugikan kami,” ujar ahli waris.

Mereka juga mempertanyakan standar ganda aturan. “Dulu, bantaran sungai di kota minimal 3-5 meter. Sekarang, tiba-tiba mereka mengklaim 25-30 meter. Aturan ini terkesan dipaksakan untuk merampas tanah kami!”

Penting untuk dipahami:

Kepemilikan lahan yang dibuktikan dengan dokumen C1 atau Rincik adalah bukti kuat status kepemilikan. Upaya membatalkan status ini dengan klaim bantaran sungai yang tidak konsisten adalah bentuk perampasan hak.

Peran Camat Panakkukang Dipertanyakan Sikap Camat Panakkukang dalam mediasi ini menimbulkan pertanyaan.

Alih-alih menunjukkan keberpihakan kepada warganya, Camat dinilai kurang memberikan dukungan yang diharapkan. “Kami berharap Camat dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga yang terdampak proyek ini,” ungkap ahli waris.

Teror Premanisme: Senjata Kotor Dinas PU dan Kontraktor!

Sebelum mediasi, pemilik lahan telah mengalami intimidasi. “Pihak yang terlibat dalam proyek ini diduga menggunakan jasa preman untuk menekan kami. Ini adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan!” ungkap ahli waris. Kami akan melaporkan percobaan perampasan tanah ini dan oknum oknum yang terlibat ke Polda Sulsel. Tambah ahli waris

Kasus ini bukan hanya tentang pembebasan lahan, tetapi merupakan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik intimidasi. Ahli waris mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan, dan hak-hak rakyat dilindungi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *