Bulukumba.Simakmedia.com. –Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Loe dan Polsek Kajang berhasil mengungkap kembali jaringan pencurian ternak (curnak) yang selama ini menjadi momok bagi warga di Kecamatan Ujung Loe, Kajang, dan Herlang. Dalam operasi terbaru ini, dua individu berinisial B dan A berhasil diamankan pada Selasa malam, 16 September 2025, di wilayah Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe, IPTU Pol. Rudi Adri Purwanto, SH. Beliau menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pernah mengendurkan upaya dalam memberantas kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat. “Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ujung Loe. Kolaborasi dengan Resmob Polres Bulukumba, personel Polsek Kajang, dan Polsek Herlang akan terus diperkuat demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga,” tegasnya.
Terungkapnya kembali dua pelaku ini mengindikasikan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat curnak yang sebelumnya telah ditumpas pada Juli 2025, di mana saat itu 16 ekor sapi hasil curian berhasil disita. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan pencurian ternak tersebut telah beroperasi cukup lama dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat pesisir selatan Bulukumba.
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat Kecamatan Herlang, Sudirman Abd. Fattah, S.Sos., yang juga dikenal sebagai penggiat organisasi BATITO Parakang Elit (Anti Penindasan dan Ketidakadilan). “Penangkapan para pelaku ini sangat kami apresiasi. Kami berharap, dengan tertangkapnya mereka, aksi pencurian ternak yang marak ini dapat ditekan seoptimal mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali hidup tenang,” ungkap Sudirman.
Secara hukum, tindakan pencurian ternak dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda. Apabila kejahatan ini dilakukan secara berkelompok, berulang kali, atau memenuhi unsur pemberatan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjamin keamanan bagi seluruh warga Bulukumba.